Suap DPRD Banjarmasin, KPK Panggil Tiga Saksi Untuk Tersangka IRS

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 26 Oktober 2017, 10:53 WIB
rmol news logo . Penyidik KPK panggil tiga orang saksi pada kasus suap terkait dengan persetujuan Penetapan peraturan daerah tentang penambahan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih kota Banjarmasin tahun 2017.

Ketiga saksi yang dijadwalkan akan diperiksa untuk tersangka Direktur Utama PT Chindra Santi Pratama Adi Suryadewa, Iwan Rusmali.

"Penyidik hari ini menjadwalkan tiga orang saksi dalam kasus suap PDAM untuk tersangka IRS (Iwan Rusmali)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (26/10).

Saksi-saksi tersebut diantaranya, Kepala bagian Hukum Pemerintah Kota Banjarmasin, Lukman Fadhlun; swasta, Fahri Wardani; dan staff PT Adhikarya Tbk. Div. Reg. Balikpapan, Edi Hivawan.

Febri menjelaskan, penyidik masih mendalami terkait sumber dana pemberian suap dari PDAM Bandarmasih kepada DPRD Banjarmasin.

"Suap diberikan untuk pengurusan Peraturan Daerah terkait dengan penambahan anggaran di PDAM Banjarmasin," jelas Febri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan status tersangka kepada empat orang. Antara lain, Dirut PDAM Bandarmasih kota Banjarmasin Muslih; manajer keuangan PDAM Bandarmasih kota Banjarmasin Trensis; Ketua DPRD kota Banjarmasin Iwan rusmali; dan wakil ketua DPRD kota Banjarmasin Andi Effendi. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA