Usai sidang, Jaksa KPK Moch Takdir Suhan menegaskan bahwa pihaknya masih akan mempelajari vonis hakim secara menyeluruh dan mendalam. Pasalnya dalam sidang, hakim sudah pasti hanya membacakan poin-poin penting dari vonis.
"Bagaimanapun pembacaan itu, salinan putusan kan poin-poinnya, kami masih harus mempelajari apa-apa saja yang menjadi pertimbangan hakim sehingga yakin dengan pasal 5 yang memang kami dakwakan dan kami tuntut," jelasnya saat ditemui di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (25/10).
Pihaknya baru akan mengambil keputusan untuk menerima atau melakukan banding atas vonis hakim dalam waktu tujuh hari ke depan.
"Tadi kami juga menyatakan bahwa atas tanggapan putusan kami pikir-pikir selama satu minggu. Otomatis sampai dengan waktu itu apakah kami menerima atau tidak, nanti kita lihat dulu," jelasnya.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor, Diah Siti Basariah itu menjatuhkan vonis bersalah atas dua anak buah Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo itu. Sugito menerima hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan. Adapun Jarot juga divonis penjara 1 tahun dengan denda Rp 75 juta subsidair 2 bulan kurungan.
[san]
BERITA TERKAIT: