Penyuap Walikota Tegal Segera Naik Sidang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 25 Oktober 2017, 21:24 WIB
Penyuap Walikota Tegal Segera Naik Sidang
Febri Diansyah/RMOL
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan wakil Direktur RS Kardinah Cahyo Supriadi (CHY). Ia merupakan tersangka kasus indikasi suap terkait pengelolaan dana jasa pelayanan RSUD Kardinah kota Tegal tahun 2017.

"Hari ini dilakukan Pelimpahan berkas tahap dua. Dalam waktu dekat yang bersangkutan akan diajukan ke proses penuntutan dan persidangan," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (25/10).

Pada proses tahap dua, KPK menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU). Selanjutnya, JPU memiliki waktu maksimal empat belas hari untuk melengkapi berkas penyidikan sebelum akhirnya masuk ke pengadilan.

Selama menunggu jadwal sidang, kata Febri, tersangka dititipkan di lapas Klas 1 Semarang. Cahyo akan menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Semarang.
 
"Pelimpahan berkas dan barrang bukti tersangka dilakukan hari ini terkait kasus indikasi suap terkait pengelolaan dana jasa pelayanan RSUD kardinah kota Tegal tahun 2017. Yang bersangkutan dititipkan ke lapas klas 1 Semarang," ucapnya.

Dalam kasus itu, Cahyo diduga memberikan uang kepada Wali Kota Tegal Siti Masitha. Uang diberikan melalui pengusaha Amir Mirza Hutagalung yang juga merupakan orang kepercayaan Siti.

Keduanya diduga telah menerima uang sejumlah Rp 5,1 miliar sejak Januari hingga Agustus 2017. Total komitmen fee yang dijajikan merupaka  Rp 1,6 miliar.

Uang itu berasal dari dana taktis rumah sakit. KPK menduga uang itu diberikan untuk menyenangkan Siti sebagai kepala negara agar anggaran RSUD Kardinah bisa lebih lancar. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA