"Hari ini dilakukan Pelimpahan berkas tahap dua. Dalam waktu dekat yang bersangkutan akan diajukan ke proses penuntutan dan persidangan," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (25/10).
Pada proses tahap dua, KPK menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU). Selanjutnya, JPU memiliki waktu maksimal empat belas hari untuk melengkapi berkas penyidikan sebelum akhirnya masuk ke pengadilan.
Selama menunggu jadwal sidang, kata Febri, tersangka dititipkan di lapas Klas 1 Semarang. Cahyo akan menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Semarang.
"Pelimpahan berkas dan barrang bukti tersangka dilakukan hari ini terkait kasus indikasi suap terkait pengelolaan dana jasa pelayanan RSUD kardinah kota Tegal tahun 2017. Yang bersangkutan dititipkan ke lapas klas 1 Semarang," ucapnya.
Dalam kasus itu, Cahyo diduga memberikan uang kepada Wali Kota Tegal Siti Masitha. Uang diberikan melalui pengusaha Amir Mirza Hutagalung yang juga merupakan orang kepercayaan Siti.
Keduanya diduga telah menerima uang sejumlah Rp 5,1 miliar sejak Januari hingga Agustus 2017. Total komitmen fee yang dijajikan merupaka Rp 1,6 miliar.
Uang itu berasal dari dana taktis rumah sakit. KPK menduga uang itu diberikan untuk menyenangkan Siti sebagai kepala negara agar anggaran RSUD Kardinah bisa lebih lancar.
[sam]
BERITA TERKAIT: