Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor, Diah Siti Basariah itu juga dihadiri oleh terdakwa lainnya, mantan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes PDTT, Jarot Budi Prabowo.
Disitu, hakim memutuskan untuk menghukum Sugito dengan vonis ringan. Dia hanya dihukum penjara selama 1 tahun 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan. Dan denda sejumlah 100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan penjara selama dua bulan," kata Hakim Diah.
Sugito, dinilai hakim telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU RI 20/2001 tentang perubahan atas UU RI 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 65 ayat 1 ke 1 KUHP, juncto pasal 64 ayat 1 KUHP, dan UU 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan UU lain yang bersangkutan.
"Menyatakan terdakwa Sugito sebagaimana tersebut diatas melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," jelasnya.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa ialah terdakwa Sugito sebagai penyelenggara negara telah melakukan tindak pidana korupsi. Yang kedua menurut dia adalah perbuatan terdakwa semakin menguatkan persepsi publik bahwa secara kelembagaan aparat pemerintah kurang optimal dalam menjalankan tugasnya karena justru menjadi bagian dari yang bermasalah.
"Adapun hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa memberikan keterangan tidak berbelit-belit, sehingga memperlancar jalannya sidang," tambahnya.
Hakim Diah pun bertanya apakah dia menerima atau tidak vonis yang telah dibacakan. Sugito pun diberikan kesempatan selama seminggu untuk berpikir, atau melayangkan gugatan banding jika keberatan. Alih-alih keberatan, mendengar itu, Sugito pun menyatakan menerima semua keputusan hakim.
"Kami menerima semua keputusan yang mulia," jawab Sugito.
Pantauan
Kantor Berita Politik RMOL, usai mengikuti sidang. Sugito yang keluar dari ruangan sidang nampak sumringah. Dia berjalan sambil menyalami semua orang yang dikenalnya, sembari melemparkan senyum lebar. Air muka bahagia pun tampak di wajahnya.
[sam]
BERITA TERKAIT: