"Perpanjangan 40 hari," kata Rita kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (25/10).
Rita menyebutkan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairuddin juga diperpanjang masa tahanannya.
"Pak khairuddin juga perpanjangan kan bareng masuknya," imbuh Rita.
Keduanya ditahan sejak Jumat, 6 Oktober 2017. Rita menghuni cabang rumah tahanan KPK di Gedung merah putih K4. Sedangkan Khairuddin di rutan Klas 1 cabang Jakarta Timur.
Dalam kasus ini, Rita diduga menerima gratifikasi dari Khairuddin sebesar USD 775 ribu atau setara dengan Rp 6,975 miliar. Gratifikasi disuga terkait pengerjaan sejumlah proyek di Kukar.
[sam]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: