Penahanan Rita Widyasari Diperpanjang KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 25 Oktober 2017, 14:49 WIB
Penahanan Rita Widyasari Diperpanjang KPK
Foto: RMOL
rmol news logo Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari jalani perpanjangan masa tahanan. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan Rita kembali ditahan selama 40 hari ke depan.

"Perpanjangan 40 hari," kata Rita kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (25/10).

Rita menyebutkan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairuddin juga diperpanjang masa tahanannya.

"Pak khairuddin juga perpanjangan kan bareng masuknya," imbuh Rita.

Keduanya ditahan sejak Jumat, 6 Oktober 2017. Rita menghuni cabang rumah tahanan KPK di Gedung merah putih K4. Sedangkan Khairuddin di rutan Klas 1 cabang Jakarta Timur.

Dalam kasus ini, Rita diduga menerima gratifikasi dari Khairuddin sebesar USD 775 ribu atau setara dengan Rp 6,975 miliar. Gratifikasi disuga terkait pengerjaan sejumlah proyek di Kukar. [sam]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA