Korupsi KTP-El, KPK Panggil Empat Saksi Untuk Tersangka ASS

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 25 Oktober 2017, 11:33 WIB
Korupsi KTP-El, KPK Panggil Empat Saksi Untuk Tersangka ASS
Gedung KPK/Net
rmol news logo . Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan empat saksi dalam lanjutan penyidikan kasus KTP elektronik (KTP-El). Keempatnya terdiri dari unsur swasta dan satu pegawai negeri sipil.

"Ada empat saksi yang hari ini dijadwalkan dalam pemeriksaan kasus KTP-El. Mereka akan dimintai keterangan terkait tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (25/10).

Saksi-saksi tersebut adalah, dari pi hak swasta, Shierlin Chandra, Yeanne Sutrisno, dan Rudira S Boedi Mranata. Serta pegawai perekayasa Madya di balai jaringan informasi dan komunikasi BPPT Slamet Aji Pamungkas.

KPK menetapkan Anang Sugiana sebagai tersangka karena diduga ikut terlibat dalam tindakan korupai yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu.

Sebelumnya KPK telah menetapkan tersangka kepada Anggota DPR Markus Nari, pengusaha Andi Agustinus, dan dua pejabat Kemedagri Irman dan Sugiharto.

Irman dan Sugiharto telah divonis hakim PN Tipikor masing-masing 7 dan 5 tahun penjara. Sementara Andi masih menjalani proses sidang di PN Tipikor dan Markus Nari masih dalam proses penyelidikan di KPK. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA