Kedua saksi itu adalah Amelia Kasih dan Hilda Sulistyawati. Keduanya akan diperiksa untuk tersangka Dirut Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.
"Kami memanggil dua saksi hari ini untuk diperiksa terkait korupsi KTP elektronik," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (23/10).
KPK menetapkan Anang Sugiana sebagai teesangka karena diduga ikut terlibat dalam tindakan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tersangka kepada Anggota DPR Markus Nari, pengusaha Andi Agustinus, dan dua pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.
Irman dan Sugiharto telah divonis hakim PN Tipikor masing-masing 7 dan 5 tahun penjara. Sementara Andi masih menjalani proses sidang di PN Tipikor dan Markus Nari masih dalam proses penyelidikan di KPK.
[ian]
BERITA TERKAIT: