Dalami Keterlibatan Dirut Quadra, KPK Panggil Dua Notaris

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 23 Oktober 2017, 10:44 WIB
rmol news logo KPK memanggil dua notaris untuk dimintai keterangan terkait kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el, Senin (23/10).

Kedua saksi itu adalah Amelia Kasih dan Hilda Sulistyawati. Keduanya akan diperiksa untuk tersangka Dirut Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.

"Kami memanggil dua saksi hari ini untuk diperiksa terkait korupsi KTP elektronik," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (23/10).

KPK menetapkan Anang Sugiana sebagai teesangka karena diduga ikut terlibat dalam tindakan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tersangka kepada Anggota DPR Markus Nari, pengusaha Andi Agustinus, dan dua pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.

Irman dan Sugiharto telah divonis hakim PN Tipikor masing-masing 7 dan 5 tahun penjara. Sementara Andi masih menjalani proses sidang di PN Tipikor dan Markus Nari masih dalam proses penyelidikan di KPK. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA