Saksi yang dihadirkan dalam sidang bernomor perkara 22/KPPU-L/2016 itu adalah Siti Anisah yang merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII).
Di hadapan Ketua Tim Majelis R Kurnia Sya'ranie, Siti Anisah menegaskan bahwa melarang pedagang untuk menjual produk tertentu adalah sesuatu yang mutlak tidak boleh dilakukan.
"Tindakan itu melanggar Pasal 15 ayat 3 huruf b UU 5/1999," jelasnya sebagaimana keterangan tertulis yang diterima redaksi, Sabtu (21/10).
Adapun pasal tersebut berbunyi bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian mengenai harga atau potongan harga tertentu atas barang dan/atau jasa, yang memuat persyaratan bahwa pelaku usaha yang menerima barang dan/atau jasa dari pelaku usaha pemasok harus bersedia membeli barang dan/atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok. Termasuk, syarat untuk tidak akan membeli barang dan/atau jasa yang sama atau sejenis dari pelaku usaha lain yang menjadi pesaing dari pelaku usaha pemasok.
Adapun dalam sidang-sidang sebelumnya, Tim Investigator KPPU telah menghadirkan saksi dari pihak pedagang-pedagang yang merasa telah dirugikan dan diintimidasi oleh pihak distributor dan produsen Aqua. Intimidasi itu berupa pelarangan penjualan Le Minerale hingga menerapkan penurunan status outlet pedagang.
Tim Investigator KPPU mengaku telah memiliki lebih dari dua alat bukti untuk menjerat pihak produsen dan distributor Aqua, dalam hal ini PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa.
[rus]
BERITA TERKAIT: