TikTok Didenda Rp15 Miliar karena Telat Lapor Akuisisi Tokopedia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Senin, 29 September 2025, 17:41 WIB
TikTok Didenda Rp15 Miliar karena Telat Lapor Akuisisi Tokopedia
TikTok. (Foto: Istimewa)
rmol news logo Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda sebesar Rp15 miliar kepada TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. akibat keterlambatan pelaporan akuisisi saham PT Tokopedia. 

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Komisi di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, Senin 29 September 2025.

Dalam putusan itu dijelaskan bahwa transaksi pengambilalihan saham yang melibatkan Tokopedia dan TikTok ini efektif secara hukum sejak 31 Januari 2024. Dengan demikian, batas waktu penyampaian notifikasi ke KPPU seharusnya paling lambat 19 Maret 2024.

Namun, TikTok melewati tenggat waktu. Akuisisi itu sendiri membuat TikTok menguasai 75,01 persen saham Tokopedia, sementara 24,99 persen sisanya tetap dimiliki PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, mengatakan, dalam sidang, TikTok mengakui adanya keterlambatan, tidak menolak temuan KPPU, serta disebut kooperatif sepanjang pemeriksaan.

“Faktor-faktor tersebut menjadi pertimbangan yang meringankan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, KPPU menjatuhkan denda Rp15 miliar atas TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. yang wajib disetorkan ke kas negara dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap,” kata Deswin.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA