Ahli hukum tata negara, Margarito Kamis, berharap Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian bisa menjelaskan soal itu.
"Saya tidak tahu bagaimana bayangan mereka mengenai cara mengendalikan tim ini. Itu soal besar dan belum terlihat sampai sekarang," kata Margarito Kamis usai diskusi "Perlukah Densus Tipikor?" di Gado-gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (21/10).
"Kapolri tentu saja mesti jelaskan bagaimana pengawasan terhadap mereka (Densus Tipikor), dan sejauh ini kita kan belum lihat skema kerja dari mereka," tambahnya.
Ia menilai Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tidak bisa diandalkan untuk sekaligus mengawasi Densus Tipikor.
"Jangan Anda bayangkan Kompolnas menjadi pengawas Densus Tipikor. Bagaimana ceritanya mereka yang cuma berapa orang mengawasi Densus yang ada di Jakarta sampai di Papua sana," ujarnya.
Tentang urgensi DPR RI dan pemerintah membentuk Badan Pengawas Densus Tipikor Polri, doktor hukum asa Ternate ini menjawab diplomatis.
"Ini problem-problem yang perlu dipikirkan oleh Komisi III (DPR RI) sebagai orang pertama yang menggagas ini," tunjuk Margarito.
Lanjut Margarito, jika pembentukan Densus Tipikor Polri disetujui oleh pemerintah, maka Presiden RI harus mengeluarkan setidaknya Keputusan Presiden (Keppres).
"Kalau sampai jadi, harus ada Keppres. Tidak bisa tidak. Dan karena ada Keppres, maka presiden yang mesti berpikir mengenai bagaimana bentuk organ ini, seberapa jauh jangkauannya, bagaimana pengawasannya, itu sepenuhnya ada di presiden," terangnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: