Pengajar PTIK: Densus Tipikor Berlebihan Kalau Cuma Buat Pencegahan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 21 Oktober 2017, 11:32 WIB
rmol news logo Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) Polri terlampau berlebihan alias lebay jika hanya menyasar fungsi pencegahan.

Menurut pengamat hukum yang juga pengajar di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Umar Husin, pembentukan Densus Tipikor harus didasari aturan jelas yang komprehensif dalam Kitab UU Hukum Acara Pidana (KUHAP). Jika tidak, Densus Tipikor akan berbenturan dengan lembaga lain seperti KPK dan Kejaksaan.

"Ini barang kalau tidak diatur dengan jelas akan tumpang tindih dan duplikasi, serta menjadi kontraproduktif terhadap lembaga yang lain," kata Umar dalam  diskusi "Perlukah Densus Tipikor?" di Gado-gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (21/10).

Dia menegaskan bahwa Densus Tipikor harus memiliki kekhususan. Misalnya, Densus Tipikor menyasar korupsi-korupsi yang dilakukan pejabat di luar negeri.

"Harus mempunyai kekhasan yang berbeda dengan lembaga lain. Tapi kekhasannya apa? Masak cuma untuk mencegah (korupsi) harus buat badan baru, saya pikir terlalu berlebihan," tegasnya.

Dia mengkritik keinginan beberapa Anggota DPR RI agar Densus Tipikor memiliki cabang di semua daerah guna menyasar korupsi pejabat daerah.

"Artinya, kalau  secara tersurat sasarannya adalah lurah-lurah yang menerima dana dari kementerian, ya enggak usah," ucapnya. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA