Penyelidikan Baru KTP-El, Irman Dipanggil Lagi KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 20 Oktober 2017, 11:42 WIB
Penyelidikan Baru KTP-El, Irman Dipanggil Lagi KPK
Ilustrasi/Net
rmol news logo Lima orang dijadwalkan pemeriksaan dalam penyidikan lanjutan kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), hari ini (Jumat, 201/0). Salah satu yang diperiksa yakni Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus KTP-el.

Demikian diinformasikan Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya.

Empat saksi lainnya yaitu pegawai PT Softorb Technology Indonesia Dudy Susanto; pengacara Aby Hartanto; anggita Dewan pengawas BPJS kesegatan Wahyudin Bagenda; dan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman yang saat ini telah menjadi terpidana korupsi e-KTP.

Irman juga pernah diperiksa penyidik KPK pada Senin (16/10) lalu. Usai diperiksa, ia sempat membenarkan bahwa adanya penyelidikan baru yang sedang dilakukan KPK terkait korupsi KTP-el.

"Ya, kemungkinan (ada penyelidikan baru)," kata Irman kepada wartawan.

Hal serupa juga dilontarkan terpidana e-KTP, Sugiharto. Ia diperiksa terkait kasus e-KTP oleh penyidik KPK di hari yang sama dengan Irman.

"He'eh (benar ada penyelidikan baru)," kata Sugiharto, singkat.

Meski begitu, kedua mantan pejabat Kemendagri itu enggan menjelaskan secara rinci pihak yang tengah dibidik KPK dalam penyelidikan baru tersebut.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA