Ketua Angkatan Muda Partai Golkar Dijebloskan Ke Lapas Cipinang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 19 Oktober 2017, 17:33 WIB
Ketua Angkatan Muda Partai Golkar Dijebloskan Ke Lapas Cipinang
Fahd El Fouz/net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) eksekusi Fahd El Fouz ke Lapas Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur. Hakim Tipikor Jakarta menyatakan Fahd terbukti menerima uang senilai total Rp 14,3 miliar dari Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia, Abdul Kadir Alaydrus.

"Fahd El Faouz dieksekusi ke Lapas Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor No. 91/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 28 September 2017," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya Kamis (19/10).

Fahd, yang merupakan Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) itu divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia terbukti menerima uang Rp 3,4 miliar.

Sebelumnya KPK telah lebih dulu mengeksekusi politisi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetia. Keduanya juga terbukti menerima uang Rp 14,3 miliar dari Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia, Abdul Kadir Alaydrus.

Fahd bersama Zulkarnaen dan Dendi, terbukti memengaruhi pejabat Kemenag RI agar menjadikan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang pengerjaan pengadaan laboratorium komputer MTS tahun anggaran 2011, PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (A3I) sebagai pemenang pengadaan kitab suci Al Quran tahun anggaran 2011. Kemudian, PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang pemenang pengadaan kitab suci Al Quran Tahun Anggaran 2012. [san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA