Usai menjalani pemeriksaan, politisi Golkar itu mengaku telah memberikan sejumlah bukti terkait uang Rp6 miliar yang disangkakan KPK sebagai gratifikasi.
Menurut Rita uang tersebut dari hasil penjualan emas sebesar 15 kilogram kepada Hery. Ia membantah bahwa uang tersebut terkait pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan Kelapa Sawit di Desa kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
"Saya menunjukan bukti emas yang saya foto itu. Saya kasihkan foto-foto emas itu," kata Rita di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (18/10).
Rita diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hery Susanto Gun. Politisi Golkar itu ditetapkan tersangka pada 26 September lalu.
Rita disangka melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK menduga Rita menerima gratifikasi sejak menjabat Bupati Kukar pada periode 2010-2015 dan pada periode 2016-2021.
[nes]