Tak Pernah Lapor KPK, Auditor BPK Ini Sudah Terima Gratifikasi Rp 3,5 Miliar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 18 Oktober 2017, 16:30 WIB
Tak Pernah Lapor KPK, Auditor BPK Ini Sudah Terima Gratifikasi Rp 3,5 Miliar
Rochmadi/net
rmol news logo Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rochmadi Saptogiri dengan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal itu karena JPU menilai Rochmadi Saptogiri tidak hanya menerima uang suap senilai Rp 240 juta atas pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tahun 2016.

Rochmadi juga menerima gratifikasi lainnya dengan total Rp 3,5 miliar.

"Terdakwa tidak menyampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana diatur dalam undang-undang gratifikasi. Penerimaan yang senilai Rp 3.500.000.000,- haruslah diduga sebagai suap karena berkaitan dengan pekerjaannya selaku auditor," tegas Jaksa KPK Moch Takdir Suhan di Sidang Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/10).

Jaksa Takdir mengatakan bahwa uang senilai Rp 3,5 miliar itu merupakan uang akumulasi dari sejumlah uang yang diterima Rochmadi Saptogiri dari pihak tertentu.

Dia kemudian menguraikan waktu dan jumlah uang yang pernah diterima oleh Rochmadi. Terdakwa diduga telah menerima uang, pada 19 Desember 2014 menerima Rp 10 Juta, pada 22 Desember 2014 menerima Rp 90 juta, kemudian, pada 19 Januari 2015 menerima Rp 380 juta, pada 20 Januari 2015 menerima Rp 1 miliar, pada 21 Januari 2015 menerima sebesar Rp 1 miliar dan Rp 300 juta.

"Kemudian, pada tanggal yang sama menerima lagi sebesar Rp 200 juta dan Rp 190 juta, kemudian pada 22 Januari 2015 menerima Rp 330 juta," demikian Jaksa Takdir.[san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA