Hal itu karena JPU menilai Rochmadi Saptogiri tidak hanya menerima uang suap senilai Rp 240 juta atas pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tahun 2016.
Rochmadi juga menerima gratifikasi lainnya dengan total Rp 3,5 miliar.
"Terdakwa tidak menyampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana diatur dalam undang-undang gratifikasi. Penerimaan yang senilai Rp 3.500.000.000,- haruslah diduga sebagai suap karena berkaitan dengan pekerjaannya selaku auditor," tegas Jaksa KPK Moch Takdir Suhan di Sidang Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/10).
Jaksa Takdir mengatakan bahwa uang senilai Rp 3,5 miliar itu merupakan uang akumulasi dari sejumlah uang yang diterima Rochmadi Saptogiri dari pihak tertentu.
Dia kemudian menguraikan waktu dan jumlah uang yang pernah diterima oleh Rochmadi. Terdakwa diduga telah menerima uang, pada 19 Desember 2014 menerima Rp 10 Juta, pada 22 Desember 2014 menerima Rp 90 juta, kemudian, pada 19 Januari 2015 menerima Rp 380 juta, pada 20 Januari 2015 menerima Rp 1 miliar, pada 21 Januari 2015 menerima sebesar Rp 1 miliar dan Rp 300 juta.
"Kemudian, pada tanggal yang sama menerima lagi sebesar Rp 200 juta dan Rp 190 juta, kemudian pada 22 Januari 2015 menerima Rp 330 juta," demikian Jaksa Takdir.
[san]
BERITA TERKAIT: