Sidang ini merupakan kelanjutan dari sidang pembacaan dakwaan pada Senin (16/10) kemarin yang sempat ditunda karena Ketua Majelis Hakim, Ibnu Basuki Widodo berhalangan hadir dikarenakan sakit.
Pantauan
Kantor Berita Politik RMOL, saat ini sidang baru saja berlangsung dengan kehadiran semua majelis hakim. Hakim Ibnu Basuki pun kembali memimpin sidang.
"Baik, sidang pembacaan dakwaan terkait terdakwa Rochmadi Saptogiri atas kasus dugaan suap kita mulai dan dinyatakan terbuka untuk umum," kata Hakim Ibnu.
Rochmadi dan Ali Sadri merupakan terdakwa kasus dugaan suap atas pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tahun 2016.
Keduanya diduga menerima uang Rp. 240 juta dari mantan Inspektur Jenderal Kemendes PDTT, Sugito dan mantan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes PDTT, Jarot Budi Prabowo. Uang ratusan juta itu juga diduga untuk temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes pada 2015 dan Semester I 2016, sebesar Rp 550 miliar.
[wid]
BERITA TERKAIT: