Menindaklanjuti hal itu, polisi berkoordinasi dengan Imigrasi untuk mengetahui keberadaan HI. Karena saat dilakukan penggerebekan ia sudah berada di luar negeri.
"Masih koordinasi dengan Imigrasi dulu kira-kira di mana yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/10).
Argo menuturkan, penyidik akan mengirimkan surat ke pihak Imigrasi untuk mengetahui keberadaan HI.
Dalam penggerebekan di T1 Sauna pada Jumat (6/10) lalu, polisi mengamankan 51 pria dan tujuh di antaranya merupakan warga negara asing (WNA).
Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni GG, HI, GCMP, NA, TS dan K. Mereka adalah pemilik dan karyawan tempat SPA tersebut. Namun, HI sampai saat ini masih buron.
Kini para tersangaka tengah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Mereka terancam pasal 30 jo pasal 4 ayat 2 UU 44/2008 tentang Pornografi dan atau pasal 256 KUHP tentang Prostitusi dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
[wid]
BERITA TERKAIT: