Syafruddin Memilih Mangkir Saat Diperiksa Soal SKL Ke Nursalim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 13 Oktober 2017, 18:39 WIB
Syafruddin Memilih Mangkir Saat Diperiksa Soal SKL Ke Nursalim
Syafruddin Temenggung/Net
rmol news logo Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Temenggung mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sejatinya, Syafruddin bakal diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) terhadap Sjamsul Nursalim pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) tahun 2004.

Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menjelaskan pemeriksaan terhadap Syafruddin bakal berkutat mengenai penerbitan SKL kepada Nursalim sehubungan dengan kewajiban penyerahan aset obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia kepada BPPN.

Namun Syafruddin memilih untuk diperiksa di lain waktu. KPK hanya menerima permintaan penjadwalan ulang dari kuasa hukum Syafruddin tanpa menyebutkan alasan ketidakhadiran.

"Penasihat hukum yang bersangkutan datang dan mengirimkan surat permintaan reschedule," ujar Yuyuk di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (13/10).

Syafruddin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 25 April 2017. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini KPK belum lakukan penahanan kepada Syafruddin. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA