"Ada pernyataanya di media yang mengatakan Egi Sudjana orang bodoh, kita meminta penyidik memangilnya untuk klarifikasi," kata kuasa hukum Egi, Arvid Saktyo, di Bareskrim, Selasa (10/10).
Menurutnya, pernyataan Egi tersebut merupakan dalil argumentasinya saat uji materi di MK terkait pembahasan Perpu Ormas. Kalaupun ada pihak yang keberatan terkait pernyataan Egi sebaiknya mengajukan jadi pihak terkait.
"Bukan malah melapor ke Polisi atas dugaan melakukan ujaran kebencian," kata Arvid.
Selain Romo Magnis, tim kuasa hukum turut melaporkan juga Efendi Hutahaen, Paryadi alias Guy Yadi, Sures Khumar, Yohanes L Tobing, Norman Sophan dan Henky Suryawan
"Mereka kami sangkakan dengan pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik Jo UU ITE No 28/2016," demikian Arvid.
[san]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: