Polisi: Para Tersangka Prostitusi Gay Tidak Menyediakan PSK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 09 Oktober 2017, 15:11 WIB
rmol news logo Polisi telah menetapkan enam tersangka dalam kasus prostitusi sesama jenis di T1 Sauna, Ruko Plaza Harmoni, Gambir, Jakarta Pusat.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, menjelaskan enam tersangka berinisial GG, GCMP, NA, TS, KH dan HI. Tersangka berinisial HI masih berstatus buronan. Masing-masing dari mereka memiliki peran yang berbeda.

"Ada yang jaga karcis, memberikan sex toys, memberikan alat kontrasepsi dan minyak," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (9/10)

Argo juga menyampaikan pengunjung yang ingin menikmati layanan prostitusi berkedok spa itu harus lebih dulu membayar Rp 165 ribu. Setelah membeli tiket, petugas T1 Sauna akan menyediakan pelumas dan kondom untuk konsumen.

"Di sana masuk kan harus beli karcis, kemudian di sana ada petugas yang menyiapkan alat kontrasepsi, minyak," ungkap Argo.

Selain itu, pengunjung juga mendapatkan fasilitas kamar dan kolam renang.

Yang perlu diketahui juga adalah pengelola T1 Sauna tidak menyediakan penari erotis atau pekerja seks komersial (PSK) gay. Tempat itu hanya menyediakan arena prostitusi.

Dalam penggerebekan T1 Sauna pada Jumat malam (6/10), polisi mengamankan 47 pengunjung yang semuanya laki-laki. Sebagian besar dari mereka telah dilepas karena hanya berstatus saksi.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa minyak pelumas, kondom, alat bantu seksual, uang senilai Rp 14 juta dan alat penghitung uang.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 30 Juncto Pasal 4 ayat 2 UU 44/2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana enam tahun penjara. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA