KPK Sudah Tahan Ketua PT Manado Dan Politisi Penyuapnya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 08 Oktober 2017, 14:53 WIB
KPK Sudah Tahan Ketua PT Manado Dan Politisi Penyuapnya
Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi sudah melakukan penahanan terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono dan anggota DPR RI Aditya Anugerah Moha setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Sabtu kemarin (7/10).

"Keduanya ditahan selama 20 hari pertama, mulai hari ini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Minggu (8/10).

Dia menambahkan, keduanya ditahan di lokasi berbeda, tersangka Aditya ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur, sedangkan tersangka Sudiwardono ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Pomdam Jaya, Guntur.

Jumat lusa lalu (6/10) KPK menangkap Ketua PT Manado Sudiwardono dan anggota Komisi XI DPR Fraksi Golkar Aditya Anugrah Moha lantaran diduga melakukan suap pemulusan penanganan putusan perkara banding di Pengadilan Tinggi Manado dengan terdakwa Marlina Moha Siahaan, mantan bupati Bolaang Mongondow Utara yang merupakan ibunda Aditya.

Sudiwardono dijanjikan uang Rp 1 miliar untuk memuluskan perkara atau memberikan vonis bebas terhadap Marlina Moha. Uang diberikan Aditya dalam beberapa tahap. Dari penangkapan kedua tersangka itu disita barang bukti uang sebesar SGD 30 ribu dan SGD 60 ribu.

Atas perbuatannya, Sudiwardono dijerat pasal 12 huruf (c) atau pasal 12 huruf (a) atau (b) atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001. Sedangkan Aditya disangkakan melanggar pasal 6 ayat 1 huruf (a) atau pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau (b) atau pasal 13 UU 31/1999.

Pengadilan Negeri Manado sendiri dalam putusan Nomor 49/pidsus-tpk/2016 PN menjatuhkan vonis lima tahun kepada Marlina Mona Siahaan selaku  terdakwa kasus korupsi TABD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara senilai Rp 1,25 miliar. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA