HM Alwi Hamu sebagai pihak penggugat menghadirkan tiga pengacaranya yakni Victor S Siregar, Nelson Daniel Boling dan Muh Thaib Ohorela. Sementara itu, dari 32 pihak tergugat hanya ada tujuh yang hadir. Gubernur DKI sebagai tergugat, menjadi salah satu yang tidak menghadirkan relasinya.
Sidang hanya berlangsung singkat. Hakim menanyai kedua belah pihak untuk jalan keluar dari permasalahan sengekta. Keduanya pun sepakat untuk berdamai melalui jalan mediasi. Hakim lalu menunjuk panitera, Syaefuddin untuk memediasi penggugat dan tergugat. Mediasi kemudian dilakukan di ruang khusus.
Pengacara HM Alwi Hamu, Victor S Siregar menjelaskan, perkara ini sudah berproses cukup lama. Awalnya, kliennya membeli sebidang tanah pada 2016 seluas dua hektare lebih. Namun belakangan, Yayasan Kostrad memagari tanah tersebut. Semua yang ada didalamnya pun dihancurkan dan didirikan bangunan baru.
"Jadi istilahnya ada penyerobotan. Nah kita mau tahu apa dasar mereka melakukan itu. Kalau klien kami jelas, beliau membeli," kata Victor kepada wartawan, Selasa (3/10).
Pengacara lainnya, Nelson Daniel Boling menambahkan, sejak awal pihaknya memang sudah ingin berdamai.
"Harapannya hak klien kami tetap didaparkan. Yang lain, kalau memang ada haknya, ya kita carikan jalan keluar bersama," demikian Nelson.
[san]
BERITA TERKAIT: