Ketua Tim Investigator KPPU Arnold Sihombing menilai kesaksian dua saksi dari PT Balina Agung Perkasa tidak menjawab persoalan yang dihadapi Aqua.‎ Kesaksian dua saksi itu dinilai tidak ada kaitan dengan pokok perkara atau menyimpang dari masalah yang sedang dihadapi.
"Kalau saya melihat, kesaksian 2 saksi dari terlapor 2 (PT Balina Agung Perkasa) tidak ada kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani KPPU," jelas Arnold saat dihubungi wartawan, Sabtu (30/9).
Dalam persidangan Rabu lalu, PT Balina Agung Perkasa menghadirkan saksi bernama Agung Pamuji yang menjabat sebagai supervisor retail di wilayah Bekasi. Pria berusia 36 tahun itu dinilai menyampaikan hal yang berbeda dari pokok perkara yang dihadapi, yaitu penurunan status outlet Toko Vanny alias Cuncun milik Yatim Agus Prasetyo yang beralamat di Karawang dari status Star Outlet menjadi Whole Seller
Hal yang sama juga dinilai telah ditunjukkan saksi kedua, yaitu Fajri Sukma yang menjabat sebagai supervisor PT.Balina Agung Perkasa.
Ia dinilai tidak menjawab kesaksian Sulitiyo Pramono pada sidang di pertengahan September lalu. Saat itu, Sulistiyo Pramono menyebut ada salah satu nama manager PT Tirta Investama sebagai produsen Aqua yang terlibat alam penurunan status Toko Vanny.
Apalagi, berdasarkan surat elektronik yang dimiliki oleh TIM Investigator KPPU, terungkap ada surat menyurat melalui email dari Sulistiyo Pramono kepada atasan di PT Tirta Investama, yang menunjukkan Sulistiyo Pramono tidak bekerja sendiri dalam menurunkan status Toko Vanny.
Diduga ada pihak yang lebih bertanggung jawab atas penurunan status toko milik Yatim Agus Prasetyo tersebut.
[san]
BERITA TERKAIT: