KPK Jerat Rita Dengan Tuduhan Terima Suap

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 28 September 2017, 19:29 WIB
KPK Jerat Rita Dengan Tuduhan Terima Suap
Foto: RMOL
rmol news logo Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berada di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) untuk melakukan pengembangan atas kasus dugaan gratifikasi yang menimpa Bupati Rita Widyasari.

"Tim masih di lapangan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam konferensi pers di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/9).

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan membenarkan apa yang disampaikan Febri.

Menurut dia, penyelidikan kasus itu dimulai dari adanya laporan masyarakat. Pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus itu. Dimana salah satunya adalah Rita Widyasari.

"Berdasarkan pengembangan penyidikan, bukti permulaan cukup adanya tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan penerimaan gratifikasi meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan tiga tersangka, RIW Bupati Kutai Kartanegara, HS (Herry Susanto) Dirut PT SGP, KHR (Khoirudin) Komisaris PT MBB," jelasnya.

Indikasinya, lanjut Basariah, tersangka HS memberikan uang sejumlah Rp 6,79 miliar ke Rita sebagai Bupati untuk memuluskan pemberian perizinan atas pembukaan perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru kepada PT SGP.

"RIW dan KHR bersama-sama menerima gratifikasi berkaitan jabatan uang sebesar 775 ribu dolar AS terkait sejumlah proyek selama jabatan tersangka," tambahnya.

Atas perbuatan tersebut, lanjut Basaria, ketiganya disangkakan telah melanggar UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Rita selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001.

Rita juga dijerat dengan pasal gratifikasi bersama Khoirudin. Keduanya disangkakan melanggar  Pasal 12 b UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55  ayat(1) kesatu KUHP.

Terakhir, sebagai pemberi suap, Hery disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001.

"Dimana sebagai penerima suap RIW disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001, pemberi suap HS melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 uu 31/1999 perubahan uu 20/2001, penerima gratifikasi RIW bersama KHR pasal 12 B UU 31/1999 perubahan UU 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," demikian Basaria. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA