Hal ini ditegaskan Komite Independent Pemantau Pemilu (KIPP) merespons dugaan kasak-kusuk untuk meloloskan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Awang Yacoub Luthman-Ahmad Zais.
"Agar tidak terjadinya dugaan lobi-lobi meloloskan Yacoub Luthman dan Ahmad Zais dari verifikasi administrasi, maka harus ada pengawasan dari KPU Pusat," kata Sekjen KIPP Indonesia, Kaka Suminta dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/6).
Meski berstatus petahana, Kaka menyebut peluang Yacoub-Zais belum terbuka karena masih membutuhkan kendaraan politik, yakni dari partai politik pengusung.
Maka dari itu, pengawasan ketat dari KPU Pusat penting dilakukan untuk menghindari praktik-praktik kotor, termasuk potensi adanya politik uang.
"Kalau pasangan bakal Cabup-Cawabup independen tidak lolos verifikasi administrasi, maka jangan diberikan ruang yang menimbulkan kerusakan demokrasi," tegasnya.
Sementara itu, Sekjen Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), M Firman menduga praktik politik uang masih akan terjadi pada Pilkada 2024.
"Termasuk dugaan kasak-kusuk di KPUD Kukar akibat calon independen yang tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi juga rawan gratifikasi kepada oknum di KPUD," kata Firman.
Bahkan tidak hanya KPU Pusat, Firman meminta KPK, Polri, hingga Kejaksaan ikut pelototi pesta demokrasi lima tahunan itu agar berjalan adil dan transparan.
"KPK, Polisi dan Kejaksaan harus ikut mengawasi adanya dugaan politik uang di Pilkada Serentak," ucapnya.
BERITA TERKAIT: