"Kami mempertanyakan kembali surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus pencemaran nama baik HMI oleh Saut Situmorang," kata Ketua Umum Badan Koordinasi Jabodetabeka Banten Arif Wicaksana di Mapolda Metro Jaya (Rabu, 27/9).
Menurutnya, tindakan Saut menuduh setiap kader HMI yang telah mengikuti pelatihan kader berpotensi melakukan korupsi sudah keluar dari garis kewajaran. Meskipun kasus itu sudah SP3, pihaknya kembali menyambangi Polda untuk melaporkan Saut Situmorang.
"Menuntut pihak berwenang agar dilanjutkan kembali kasus pencemaran nama baik oleh Saut Situmorang kepada HMI," ujar Arif.
"Sebagai timbal balik tindakan tersebut Saut Situmorang mesti dikenakan sanksi etik maupun pidana sebagai bentuk pengenaan efek jera. Agar di kesempatan di masa datang yang bersangkutan tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut," tegasnya.
[wah]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: