Direktur Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan, penyidik masih fokus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Selain juga menelusuri para member atau anggota yang aktif menggunakan situs.
"Kami ingin melihat seberapa besar animo masyarakat untuk masuk ke dalamnya," kata Adi di kantornya, Rabu (27/9).
Dia menambahkan, penyidik belum menyasar siapa penghulu di dalam situs yang bertugas menikahkan para anggota. Menurut Adi, pihaknya belum melangkah lebih jauh dari peran tersangka.
"Itu nanti ya. Kita kan bertahap pemeriksaannya," pungkasnya.
Aris Wahyudi sendiri sudah ditangani penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reskrimsus. Polisi menjeratnya dengan pasal 4, pasal 29 dan pasal 30 UU 44/2008 tentang Pornografi junto pasal 27, pasal 45, pasal 52 ayat 1 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
[wah]
BERITA TERKAIT: