Kehadiran Romli sempat mendapat penolakan dari kubu KPK selaku pihak termohon. Pasalnya, KPK menganggap Romli tak independen lantaran pernah hadir sebagai ahli dalam agenda Rapat Dengar Pendapat dengan Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK pada 11 Juli 2017 lalu.
Menurut anggota Biro Hukum KPK Evi Laila Kholis, praperadilan ini diajukan oleh Novanto yang notabene adalah Ketua DPR RI Periode 2014-2019.
"Mohon yang mulia, ahli yang bersangkutan, Romli pernah hadir dalam RDP dengan Pansus KPK. Kami khawatir akan ada conflict of interest dalam kesaksiannya," ujar Evi di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Selasa (26/9).
Mendapat penolakan, Guru Besar Universitas Padjajaran (Unpad) itu menegaskan kehadirannya dalam agenda Pansus KPK lalu‎ jelas berbeda dengan praperadilan hari ini.
"‎Bagi saya disini ahli, disana dalam kasus pansus angket DPR. Menurut saya ini dua hal yang berbeda. Yang undang saya RDP itu pansus angket DPR, bukan Ketua DPR," tandas Romli.
Menengahi adu argumen tersebut, Hakim Tunggal Cepi Iskandar menegaskan jika ‎keilmuan seseorang tidak boleh dibatasi hanya karena seseorang itu telah memberikan pandangan dan keahliannya di tempat lain. Cepi pun lantas mengabaikan keberatan KPK dan tetap memperbolehkan Romli untuk memberikan pandangannya sebagai ahli hukum pidana.
"‎Dia ini ahli dalam hukum pidana. Saya rasa kita semua ingin mendengarkan keahlian beliau," ucap hakim Cepi.
Selain Romli, kubu Novanto juga menghadirkan dua saksi lainnya yakni Chairul Huda sebagai ahli hukum pidana dan I Gede Panca Astawa sebagai ahli administrasi negara.
[san]
BERITA TERKAIT: