"Kalau saya bilang ini bukan lagi tebang pilih, tetapi OTT ini pilih tebang," ujar anggota Komisi III, Arteria Dahlan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR RI, di komplek parlemen, Selasa (26/9).
Arteria mempertanyakan dasar KPK melakukan OTT. KPK juga dianggap melanggar pasal yang telah dibuatnya sendiri tentang transparansi.
"Kami menyoroti masalah penyadapan yang menurut kami ini perlu diperjelas kapan itu dimulai dan kapan diakhiri. Jangan-jangan sekarang ini saya disadap," jelasnya.
Arteria juga mempertanyakan langkah KPK menetapkan seseorang bersalah lalu kebingungan mencari alat bukti.
Arteria menyebut OTT seharusnya alat bukti dan tersangka diamankan bersamaan.
"Bisa saja aksi OTT menjadi boomerang bagi KPK, sehingga barang bukti yang dikumpulkan lembaga anti rasuah dianggap tidak sah," tandasnya.
[sam]
BERITA TERKAIT: