Sedianya, Hakim Kaswanto akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara suap terkait putusan perkara korupsi dana kegiatan rutin APBD tahun 2013-2014 kota Bengkulu di Pengadilan Tipikor PN Bengkulu.
Dia tiba di gedung KPK sekitar pukul 11.10 WIB dengan mengenakan kemeja batik. Setibanya di KPK, Hakim Kaswanto langsung melakukan registrasi di meja resepsionis lalu duduk di ruang tunggu. Selang beberapa menit, dia langsung naik ke ruang pemeriksaan diantar petugas KPK.
Hakim Kaswanto akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Syuhadatul Islamy.
Dalam kasus ini KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni, Hakim Dewi Suryana, panitera pengganti PN Bengkulu Hendra Kurniawan, dan seorang PNS Syuhadatul Islamy.
Dewi Suryana ditangkap KPK karena diduga telah menerima suap terkait putusan perkara Wilson akibat korupsi Rp 500 juta di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Kota Bengkulu.
Suap diberikan oleh Syuhadatul, yang masih kerabat Wilson, lewat perantara Hendra. Suap yang diberikan sebanyak Rp 40 juta dan dibungkus kertas koran serta dimasukan ke kantong plastik hitam.
Selain Kaswanto, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan kepada seorang pihak swasta Adi Irawan. Adi juga akan bersaksi untuk tersangka Syuhadul.
[rus]
BERITA TERKAIT: