"Hari ini penyidik akan memeriksa tersangka M (Muslih) sebagai saksi untuk tersangka IRS (Iwan Rusmali)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Muslih merupakan Direktur Utama PDAM. Bersama Manager Keuangan PDAM Trensis, Muslih diduga telah memberikan suap kepada Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali dan Wakil Ketua DPRD Banjarmasin yang juga Ketua Pansus Andi Effendi.
Muslih dan Trensis memberikan suap itu agar Iwan dan Andi bisa memuluskan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyerdaan modal Pemkot Banjarmasin sebesar Rp 50,5 miliar kepada PDAM Bandarmasih, Kota Banjarmasin.
Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwatta, uang suap dikumpulkan dari para rekanan PDAM dan terkumpul sebanyak Rp 150 juta. Namun yang berhasil diamankan KPK saat operasi tangkap tangan, Kamis (14/9) lalu, hanya Rp 48 juta.
"Rp 48 juta uang tersebut diduga bagian dari uang Rp 150 juta yang diterima Dirut PDAM dari pihak rekanan yang telah dibagi-bagikan kepada anggota DPRD Kota Banjarmasin," kata Alexander dalam konferensi pers di KPK, Jumat (15/9).
[rus]
BERITA TERKAIT: