Mesti asal-usul pengambilan data LHP KPK tersebut sempat dipertanyakaan oleh tim kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), salah satu tim kuasa Hukum Novanto, Ketut Mulya Arsana menjelaskan LHP merupakan dokumen publik. Bahkan, sambung Mulya, LHP KPK pernah digunakan sebagai bukti saat proses gugatan praperadilan Hadi Purnomo terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus permohonan keberatan wajib pajak Bank Central Asia (BCA) pada 2015 lalu.
"Dalam perkara nomor 36 tahun 2015, itu perkara pak Hadi Purnomo, LHP 115 itu juga dipergunakan. Sehingga jelas, LHP merupakan domain publik," ujarnya dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Senin (25/9).
Mulya menambahkan dokumen kinerja tersebut telah dipublikasikan BPK kepada publik pada 2013 lalu. Dengan begitu LHP tersebut didapat sesuai dengan prosedur serta alur permintaan informasi publik di BPK.
"Apa yang kami samapaikan adalah dokumen asli dari BPK sebagai alat bukti kami di sini," ungkap Mulya.
Lebih lanjut, Mulya menjelaskan adanya LHP sebagai bukti untuk menelisik standar operasional procedur (SOP) KPK, sebab SOP dari KPK tidak bisa didapat umum. SOP dalam LHP kinerja KPK itu jugalah yang dipakai Hadi Purnomo dalam gugatan praperadilan.
"Kami tegaskan bahwa sopnya saja. Karena kami tidak memperoleh SOP tersebut diluar," ujarnya.
Disisi lain, tim kuasa hukum KPK memboyong 193 dukumen untuk menguatkan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan E-KTP.
193 dokumen tersebtu terdiri dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sejumlah saksi dalam penyidikan kasus korupsi E-KTP yang membelit tersangka Setya Novanto.
"Suratnya macam-macam. Ada akta perjanjian, kemudian ada surat tentang pembayaran, termin-termin pembayaran, ada juga Berita Acara Pemeriksaan Saksi, baik mohon maaf saksi yang di dalam negeri maupun di luar negeri, yang pemeriksaannya dilakukan di kedutaan besar Ri di negara mana saksi yang bersangkutan bertempat tinggal," ujar Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi di PN Jaksel.
[san]
BERITA TERKAIT: