"Itu nikah siri, nikah kontrak, ada lagi kalimat yang sungguh memalukan. Itu saya kira harus diusut, itu sangat merusak. Melelang, tidak pantas," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (25/9).
Untuk itu, Zulkifli meminta agar penegak hukum menuntaskan kasus tersebut.
"Di negeri yang punya nilai-nilai, negeri yang Pancasila saya kira tidak pantas. Harus ditindak dan diselidiki, dihukum sesuai undang undang yang berlaku," jelas.
Aris Wahyudi selaku pengagas nikahsirri.com sudah ditangkap dan dijadikan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya. Aris dijerat dengan pasal 4, pasal 29 dan pasal 30 UU 44/2008 tentang Pornografi junto pasal 27, pasal 45, pasal 52 ayat 1 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
[wah]
BERITA TERKAIT: