Terdakwa kasus keterangan palsu dalam peradilan E-KTP itu diminta memberi keterangan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik oleh penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Perkara itu dilaporkan oleh Direktur Penyidikan KPK, Brigadir Jenderal Pol Aris Budiman.
Walau kasus Miryam berada di bawah penanganan KPK, menurut Febri, lembaganya tidak memiliki kewenangan untuk memberi izin Miryam menyampaikan keterangan. Karena itu, penyidik kepolisian mengirimkan surat permohonan ke pengadilan untuk bisa menghadirkan eks anggota Komisi II DPR RI itu.
"Untuk pemeriksaan Miryam, karena sedang berada pada proses persidangan, maka izin diberikan melalui penetapan Majelis Hakim. Pihak Polda mengajukan izin ke Majelis Hakim," ujar Febri saat dikonfirmasi, Kamis (21/9).
Dalam persidangan Miryam, jaksa KPK sempat membeberkan rekaman pemeriksaan Miryam saat menjadi saksi di gedung KPK. Dalam rekaman tersebut, politisi Partai Hanura itu menjelaskan ada oknum penyidik yang telah "diamankan" oleh anggota DPR agar penanganan kasus korupsi proyek E-KTP tidak mengarah ke sejumlah pihak.
Miryam menyebut Direktur Penyidikan diduga ikut menerima uang dari anggota Dewan.
Namun, Brigadir Jenderal (Pol) Aris Budiman membantah dirinya telah bertemu dengan anggota DPR. Ia juga membantah menerima uang sejumlah Rp 2 Miliar dari Miryam S. Haryani.
[ald]
BERITA TERKAIT: