Dua Terdakwa Keterangan Palsu Kasus SMA Dago Mangkir Lagi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 21 September 2017, 14:24 WIB
Dua Terdakwa Keterangan Palsu Kasus SMA Dago Mangkir Lagi
Ilustrasi/Net
rmol news logo Dua terdakwa kasus penggunaan keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 untuk gugatan aset nasionalisasi SMAK Dago, Bandung, Jawa Barat kembali tak menghadiri sidang Pengadilan Negeri (PN) Bandung, kemarin.

Mereka adalah Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti Pattiwael.

Kuasa Hukum terdakwa, Hendri Sulaiman mengatakan bahwa keduanya tak mengikuti sidang karena alasan sakit. Sidang itu hanya dihadiri oleh seorang terdakwa, yakni Gustav Pattipeilohy.

Padahal, sebelumnya Majelis Hakim yang dipimpin Toga Napitupulu telah memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar kedua terdakwa diperiksa oleh dokter ahli dari rumah sakit independen untuk memastikan kondisinya.

Ketika itu Toga mengingatkan kepada JPU dan kuasa hukum terdakwa untuk menunjuka hasil pemeriksaan dokter ahli guna mempertimbangkan kelayakan hadir atau tidaknya kedua terdakwa.

Di sidang kemarin, JPU Suhardja mengungkapkan, pihak RS Tarakan Jakarta telah memeriksa secara medis kesehatan terdakwa Edward. Sedangkan terdakwa Maria Goretti dilakukan pemeriksaan oleh RS Hasan Sadikin dan RS Santo Borromeus di Bandung.

Namun hingga saat ini hasil pemeriksaan medis belum diperoleh dari dokter. Hasilnya kata Suhardja baru akan diperoleh pekan depan.

"Nanti kami akan proses dan tindak lanjuti," ujar Suhardja.

Dia pun berjanji jika dokter sudah memperoleh hasil pemeriksaan medis terhadap kedua terdakwa, dokter itu akan dihadirkan ke persidangan tanggal 4 Oktober nanti untuk menjelaskan bagaimana kondisi medis kedua terdakwa.

"Jadi bukan kami (yang menjelaskan), tapi langsung dokter yang ahli," tandas Suhardja.

Tim JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mendakwa Edward, Maria Goretti dan Gustav Pattipeilohy sebab keterangan palsu dalam Akta Notaris Nomor 3 Tahun 2005 untuk perkara aset nasionalisasi SMAK Dago Bandung. Selama tujuh kali persidangan, hanya terdakwa Gustav yang kerap menghadiri sidang pidana itu, yakni sebanyak lima kali. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA