Praperadilan Novanto, KPK Jawab Tuduhan Terkait Bukti

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 20 September 2017, 22:14 WIB
Praperadilan Novanto, KPK Jawab Tuduhan Terkait Bukti
Laode M. Syarif
rmol news logo Pengacara Setya Novanto, Agus Trianto, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki bukti baru untuk menetapkan status tersangka kepada kliennya.

Menurutnya, seluruh bukti yang digunakan KPK berasal dari perkara korupsi pengadaan E-KTP dengan terpidana dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.

Hal itu disampaikan saat pembacaan nota keberatan pada sidang perdana praperadilan Novanto,  di PN Jakarta Selatan, Rabu (20/9).

Pendapat itu segera ditepis oleh Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif.

"Kalau bukti-bukti itu dari mana pun asalnya itu bisa kita peroleh," jelas Laode kepada wartawan saat ditemui di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan.

Menurut Laode, kasus korupsi E-KTP melibatkan banyak pihak sehingga barang bukti bisa digunakan secara keseluruhan.

"Oleh karena itu kita memakai sebagian dari bukti dan ada bukti-bukti lain," katanya.

Meski begitu, Laode menegaskan bahwa KPK siap menyampaikan bukti-bukti lain terkait Novanto jika diminta oleh hakim.

"Kalau hakimnya minta bukti-bukti lain ya nanti akan kami sampaikan," tegas Laode. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA