Menurutnya, seluruh bukti yang digunakan KPK berasal dari perkara korupsi pengadaan E-KTP dengan terpidana dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
Hal itu disampaikan saat pembacaan nota keberatan pada sidang perdana praperadilan Novanto, di PN Jakarta Selatan, Rabu (20/9).
Pendapat itu segera ditepis oleh Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif.
"Kalau bukti-bukti itu dari mana pun asalnya itu bisa kita peroleh," jelas Laode kepada wartawan saat ditemui di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan.
Menurut Laode, kasus korupsi E-KTP melibatkan banyak pihak sehingga barang bukti bisa digunakan secara keseluruhan.
"Oleh karena itu kita memakai sebagian dari bukti dan ada bukti-bukti lain," katanya.
Meski begitu, Laode menegaskan bahwa KPK siap menyampaikan bukti-bukti lain terkait Novanto jika diminta oleh hakim.
"Kalau hakimnya minta bukti-bukti lain ya nanti akan kami sampaikan," tegas Laode.
[ald]
BERITA TERKAIT: