Miryam Pakai Kalkulator Untuk Hitung Aliran Uang Ke DPR

Tidak Sedang Tertekan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 18 September 2017, 18:22 WIB
Miryam Pakai Kalkulator Untuk Hitung Aliran Uang Ke DPR
Miryam Haryani/net
rmol news logo Tidak ada keraguan dari terdakwa kasus keterangan palsu, Miryam S. Haryani, saat bersaksi untuk kasus korupsi pengadaan E-KTP.

Bahkan Miryam menggunakan kalkulator untuk merinci hitungan aliran dana yang diduga dari hasil korupsi proyek E-KTP kepada sejumlah pihak, khususnya kepada anggota DPR RI.

Ahli psikologi forensik, Reni Kusumowardhani, menjelaskan, seseorang yang mendapat tekanan akan sulit menyampaikan sesuatu secara spontan. Namun, dalam observasi video rekaman pemeriksaan Miryam di gedung KPK, Miryam menunjukkan yang sebaliknya.

Menurut Reni, Miryam mampu mengingat kronologi peristiwa tidak hanya satu kali. Terdakwa juga mampu meneliti dan mengoreksi apa yang sudah ditulis dan disepakati.

"Yang bersangkutan memberikan perintah begini, begitu, secara runut sekali. Dan konsistensi itu ada di seluruh pemeriksaan. Dan ada media kalkulator yang digunakan. Itu untuk menekankan hitungan dana pada waktu itu," ungkap Reni saat membeberkan hasil penelitiannya dalam sidang lanjutan terdakwa Miryam S. Haryani, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (18/9).

Ketua Umum Asosiasi Psikologi Forensik itu menambahkan, penggunaan media hitung dalam sebuah pemeriksaan mengandung arti bahwa pemberi keterangan bisa mengingat sesuatu yang pernah dialami atau dirasakan. Dengan begitu, Miryam mau bekerjasama dengan penyidik untuk merinci dana yang dialirkannya kepada sejumlah pihak.

"Dari bahasa kami itu response fight positive, dia mau bekerja sama dan kooperatif dengan pertanyaan penyidik, dia mau menghitung sendiri," ujar Reni.

KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka kasus dugaan keterangan palsu pada 5 April 2017. Proses penyidikan terhadap politisi Partai Hanura itu dilakukan selama lebih dari dua bulan. Pada 21 Juni 2017, KPK menetapkan berkas tersangka Miryam telah rampung dan siap maju ke persidangan.

Miryam memberikan keterangan palsu saat dihadirkan Jaksa KPK dalam sidang perkara korupsi proyek pengadaan E-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Dalam persidangan, Miryam mencabut semua BAP dengan alasan mendapat tekanan dari penyidik KPK.

Eks anggota DPR itu merupakan salah satu saksi kunci dalam mengungkap aliran uang korupsi proyek pengadaan E-KTP. Dalam BAP yang pernah tersebar di kalangan tertentu, Miryam berperan sebagai kurir uang korupsi E-KTP yang diberikan kepada anggota DPR periode 2009-2014 seperti Yasonna Laoly dan Arief Wibowo dari Fraksi PDI Perjuangan, kemudian Teguh Juwarno dari Fraksi PAN, dan Agun Gunanjar dari Fraksi Golkar.

Nama-nama yang disebutkan itu, juga tercatat dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto. Namun dalam vonis, nama-nama tersebut tidak disebutkan kembali oleh majelis hakim Tipikor sebagai pihak yang diperkaya dari korupsi proyek pengadaan E-KTP. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA