Reni yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK menjelaskan, pihaknya melakukan observasi terhadap empat video rekaman pemeriksaan Miryam sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan E-KTP di Gedung KPK.
Terhadap video rekaman pemeriksaan, dirinya dan anggota tim mencermati interaksi Miryam sebagai saksi mulai dari gerak tubuh, kondisi ruangan pemeriksaan di gedung KPK, hingga setiap detail perkataan yang dilontarkan Miryam. Pihaknya juga mencermati setiap pertanyaan yang dilontarkan penyidik KPK saat memeriksa Miryam. Observasi tersebut dilakukan untuk menilai sejauh mana tekanan yang dilakukan penyidik terhadap Miryam, serta mengetahui benar atau tidak ada tekanan yang dilakukan penyidik KPK.
Menurut Reni, dari hasil pengamatannya dan tim, tidak ada unsur-unsur tekanan yang dinyatakan Miryam. Penyidik KPK memberikan perhatian penuh dengan mendengar dan menyimak setiap kata-kata yang disampaikan Miryam. Selain itu, penyidik tidak pernah memotong jawaban Miryam.
"Posisi duduk selama pemeriksaan, dalam pengamatan kami dalam kondisi yang akrab," ujar Reni membeberkan hasil observasinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (18/9).
Reni menambahkan, penyidik tidak menggunakan kata-kata yang dapat menyinggung saksi saat mengajukan pertanyaan. Bahkan, pertanyaan disampaikan dengan nada suara rendah dan datar, membuat frekuensi otak terperiksa menjadi rileks.
"Penyidik juga tidak mengubah intonasi suara saat Miryam ragu dan khawatir saat menyampaikan keterangan yang ingin diutarakan saksi kepada penyidik. Jadi, pemeriksaan tidak seperti sedang melakukan interogasi," ungkap Reni.
Terkait kondisi Miryam saat memberi keterangan, Reni menilai, Miryam dalam kondisi yang penuh kesadaran. Bahkan, menurut Reni, Miryam secara konsisten bersikap kooperatif dalam menjawab pertanyaan penyidik KPK. Selain itu, bahasa tubuh dan ekspresi Miryam sinkron selama pemeriksaan. Miryam juga mampu mengingat kronologi peristiwa saat ditanya lebih dari satu kali.
"Tidak ada halusinasi, delusi dan orientasi baik. Kemampuan menyusun kalimat secara verbal baik dan relevan. Kontak mata juga relevan. Artinya, saat itu terperiksa memiliki kesadaran yang cukup," ujar Reni.
KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka kasus dugaan keterangan palsu pada 5 April 2017. Proses penyidikan terhadap politisi Partai Hanura itu dilakukan selama lebih dari dua bulan. Pada 21 Juni 2017 lalu, KPK menetapkan berkas tersangka Miryam telah rampung dan siap maju ke persidangan.
Miryam memberikan keterangan palsu saat dirinya dihadirkan Jaksa KPK dalam sidang perkara korupsi proyek pengadaan E-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Dalam persidangan Miryam mencabut semua BAP dengan alasan mendapat tekanan oleh penyidik KPK.
[ald]
BERITA TERKAIT: