Demikian dikatakan Sekretaris Fraksi Partai Hanura DPR RI, Dadang Rusdiana jelang sidang KTP-el yang masih menimbulkan tanda tanya soal status mantan Ketua DPR, Ade Komaruddin alias Akom.
Dadang menyebut ada mekanisme yang harus ditempuh KPK dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Sehingga, posisi Akom yang sempat masuk berita acara perkara sepenuhnya harus dipercayakan pada KPK.
"Kalau misal orang itu tersangka ya kita hormati, dan kalaupun belum ditetapkan saya kira KPK punya mekanisme penyelidikan, penyidikan sampai penuntutan yang diatur UU," jelas Dadang kepada redaksi melalui sambungan telepon, Senin (18/09).
Menurutnya, dalam alam konteks penanganan perkara tentu tidak boleh ada tekanan apalagi intervensi. Baginya, semua dilakukan dalam proses hukum dan hukum itu punya logika tersendiri.
Dia mengungkapkan bahwa selama proses hukum terus berjalan tentu semua pihak harus percaya kepada KPK untuk menjalankan fungsinya dalam memberantas korupsi.
"Karena kepercayaan masyarakat kepada KPK itu sangat tinggi sehingga tidak perlu kita ragukan," imbuhnya.
Soal alasan mengapa Akom masih belum tersangka dan berbeda dengan koleganya, Ketua DPR Setya Novanto yang dengan cepat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Dadang menyebut KPK punya mekanisme dan tidak bisa diintervensi.
"Tentu penyidik punya pertimbangan sendiri berdasarkan bukti dan keterangan saksi-saksi. Jadi kita tidak bisa menekan keputusan hukum" tukasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: