Ditahan KPK, 4 Tersangka Suap Raperda Banjarmasin Bungkam

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 16 September 2017, 06:35 WIB
Ditahan KPK, 4 Tersangka Suap Raperda Banjarmasin Bungkam
Ilustrasi/Net
rmol news logo Empat tersangka kasus dugaan suap persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyertaan modal Pemerintah Kota Banjarmasin sebesar Rp 50,5 miliar kepada PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keempatnya keluar gedung merah putih KPK, secara bergantian pada pukul 00.05 WIB. Tersangka pertama yakni, Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali yang disusul Manager Marketing PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin, Trensis. Keduanya kompak membisu saat ditanyakan mengenai kasus yang menyeret mereka.

Setelah keduanya masuk ke dalam mobil tahanan, giliran Direktur Utama PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin Muslih dan Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Andi Effendi yang berhadapan dengan awak media. Sama seperti dua tersangka sebelumnya, Muslih dan Andi juga mengeluarkan jurus mingkem.

Jurubicara KPK Febri Diansyah menjelaskan empat tersangka tersebut akan menjalani penahanan di tiga rutan yang berbeda.

Menurut Febri, Iwan Rusmali dan Andi Effendi di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur. Sementara Muslih ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat dan Trensis di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

"Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung pada 15 September 2017," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (15/9).

Iwan Rusmali, Andi Effendi, Muslih, Trensis terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan KPK.
Dalam operasi senyap kali ini, tim penindakan KPK mengamankan uang sebesar Rp 48 juta. Uang tersebut bagian dari fee proyek senilai Rp 150 juta.

Sebagai pihak pemberi, Muslih dan Trensis diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak penerima, Iwan dan Andi diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA