Jaksa Agung, M Prasetyo memastikan bahwa pihaknya akan menangani laporan dari Jaringan Islam Nusantara (JIN) dengan profesional.
"Kita tentunya ingin semuanya itu penuh dengan objektivitas dan profesional. Jadi diteliti dengan sangat cermat," ujarnya saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jumat (15/9).
Prasetyo juga memastikan tidak akan pandang bulu dalam menusut setiap perkara yang masuk ke korps Adhyaksa. Begitu juga dengan laporan terhadap Agus Rahardjo yang kini menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kejaksaan, lanjutnya, akan mendalami mengenai indikasi penyimpangan dan perbuatan merugikan negara.
"Dilihat perannya sejauh mana, apakah ada penyimpangan-penyimpangan, apakah ada perbuatan yang merugikan negara. Termasuk bukti-buktinya seperti apa," ujarnya.
Koordinator JIN Razikin Juraid yang melaporkan Agus Rahardjo ke Kejaksaan Agung pada Rabu (6/9) mengaku telah melakukan investigasi terkait proses lelang dan pengadaan E-KTP. Ia menduga Agus Rahardjo yang saat itu menjabat sebagai Ketua LKPP ikut terlibat dalam proyek yang menurut KPK merugikan negara Rp 2,3 triliun.
Sejumlah bukti berupa dokumen turut dilampirkan Razikin dalam laporannya. Antara lain bukti surat menyurat LKPP dari 2010 kepada Kemendagri terkait E-KTP.
Razikin mengaku memilih Kejakasaan Agung sebagai tempat pengaduan karena menghindari konflik kepentingan jika dilaporkan ke Kepolisian.
[san]
BERITA TERKAIT: