Kuasa Hukum Elza Syarief Sudah Laporkan Akbar Faizal Ke PMJ Dan MKD

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 15 September 2017, 14:29 WIB
Kuasa Hukum Elza Syarief Sudah Laporkan Akbar Faizal Ke PMJ Dan MKD
Elza Syarief/Net
rmol news logo Tim Kuasa Hukum Elza Syarief sudah melaporkan anggota Komisi III DRI, Akbar Faisal ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik melalui elektronik.

Kuasa hukum Elza, Muhammad Kapitra Ampera mengatakan bahwa Akbar dilaporkan karena sudah menuduh kliennya sebagai pemberi keterangan palsu dalam persidangan. Di mana Akbar menyatakan itu di sebuah media daring dan pesan WhatsApp kepada Elza.

Tak hanya itu, alasan lain yakni Akbar sudah melaporkan Elza Syarief ke Bareskrim Polri karena dituduh memberikan kesaksian palsu di hadapan penyidik dan persidangan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 21 Agustus 2017 lalu.

Elza diduga telah melanggar Pasal 242 KUHP, Pasal 22 UU 31/1999 juncto UU 20/2001, Pasal 317 KUHP dan Pasal 318 KUHP, Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

"Soal menuduh ibu Elza narapidana, menuduh ibu Elza kaki tangan Nazaruddin dan lainnya, ini kita akan laporkan ke Polda kontra-verbal namanya. Bahwa AF diduga memberikan laporan palsu kepada aparat yang berwenang," jelasnya.

Akbar diduga telah memberikan keterangan palsu dengan melaporkan Elza Syarief. Pasalnya menurut Kapitra, berdasarkan penegasan majelis hakim ketika Farhat Abbas menjadi saksi dalam perkara yang sama, hakim sudah menyatakan bahwa keterangan Elsya selaku saksi dari KPK di depan persidangan adalah keterangan yang sah.
 
"Apalagi sudah ada MoU KPK dengan polisi bahwa saksi KPK dilindungi," tandasnya.

Di kesempatan yang sama, Vidi Galenso Syarief yang juga tim kuasa hukum Elza Syarief mengatakan bahwa politisi Partai Nasdem itu dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU ITE.

"Jadi yang kita laporkan ke Polda itu terkait UU ITE pasal 27 ayat 4 dan 28 ayat 2 dan 3. Jadi sudah melakukan fitnah, pencemaran nama baik melalui media elektronik," beber Vidi Galenso sembari mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Akbar Faisal sebagai tindakan yang ekstra yudisial.

Dinyatakan bahwa ketika itu pihaknya sudah melampirkan beberapa bukti. Antara lain screenshot pesan WhatsApp Akbar Faisal ke Elza Syarief dan beberapa bukti lainnya, baik itu status di akun Facebook milik Akbar, dan pemberitaan di media massa.

Tak hanya ke Polda Metro, pada Selasa (13/9) lalu, Kapitra mengaku juga sudah melaporkan Akbar Faisal ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Akbar diduga sudah melakukan penyalahgunaan wewenang karena dalam surat-surat menyangkut kasus itu, Akbar selalu menggunakan kertas dengan kop surat DPR diatasnya.

"Jadi kita sudah melaporkan ke MKD, ada pelanggaran etika, artinya persoalan personal, dia membawa nama lembaga sebagai back up perbuatan itu," jelas Kapitra.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA