Humphrey: Kasus NOK Preseden Buruk Membunuh Profesi Advokat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/dede-zaki-mubarok-1'>DEDE ZAKI MUBAROK</a>
LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK
  • Jumat, 15 September 2017, 09:34 WIB
Humphrey: Kasus NOK Preseden Buruk Membunuh Profesi Advokat
Humprey Djemat/Dok
rmol news logo Kasus yang menjerat pengacara sekaligus terdakwa Notje Otje Karamoy (NOK) alias Notje adalah preseden buruk membunuh profesi advokat. Ketika terdakwa dikatakan menghalangi pemeriksaan saksi, masih dalam konteks profesinya sebagai advokat.

Demikian disampaikan saksi ahli yang juga mantan Ketua Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) 2010-2015, Humphrey Djemat, di Jakarta.

Notje dituding melanggar hukum dengan sangkaan menghalang-halangi langkah penyelidikan maupun penyidikan Kejari Tomohon, saat mengusut kasus dugaan korupsi mark-up pengadaan komputer dan aplikasi di DP2KBMD Tomohon 2013 silam, yang menjerat Jerry Item.

Humphrey Djemat memberikan keterangannya sebagai saksi ahli kode etik advokat kepada hakim yang diketuai Alfi Usup MH.

Menurut Humphrey, pelanggaran kode etik advokat ditentukan oleh Dewan Kehormatan Advokat. Terlepas dari pandangan sebagai ahli, lanjut Humphrey, kasus NOK ini dipaksakan.

"Jangan jadi preseden. Ini satu cara untuk pembunuhan profesi advokat," tegas Djemat.

Menurutnya lagi, kasus ini jangan jadi preseden karena jika demikian semua advokat diancam mau mengikuti kemauan penyidik. Menakut-nakuti para advokat akhirnya tidak bisa bersuara sama sekali.

"Ini tidak bisa terjadi. Bagaimana para pencari keadilan mendapatkan pembelaan dari para advokat. Padahal advokat itu, dia bebas, mandiri dan wajib memperjuang-kan hak asasi manusia. Kalo dengan cara begini dilakukan, habis sudah !!. Sekarang yang penting kita memberikan upaya maksimal kepada Notje," ujarnya.

Humphrey menekankan, berdasarkan UU 18/2003 tentang Advokat, apapun yang berkaitan dengan pelanggaran kode etik harus diajukan ke dewan kehormatan.

"Dewan kehormatan inilah yang memutuskan apakah seorang advokat itu melanggar kode etik atau tidak,” tegasnya.

Menurut Humphrey, kasus yang menjerat Advokat Notje belum ada putusan dari dewan kehormatan advokat. Namun, jaksa telah mengajukan dalam dakwaanya telah terjadi pelanggaran.

"Sebagai saksi ahli menyatakan, ini terlalu prematur. Terlalu mendahului, padahal belum ada putusan dari dewan kehormatan. Ini intinya," terang Djemat.

Terlepas dirinya dihadirkan sebagai saksi ahli, Humprey menilai kasus ini terlalu dipaksakan dan diduga adalah upaya balas dendam dari pihak atau oknum tertentu.

"Sekarang pertanyaannya, waktu dia memberikan pandangan dan pendapatnya kepada para saksi, bahwa jangan menandatangani, dianggap menghalangi proses hukum. Kan dia advokat, jadi dia bisa memberikan pendapatnya kepada klien untuk jangan menandatangani BAP," katanya.

Sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku maka saksi berhak untuk tidak menandatangani berita acara pemeriksaan.

"Yang salah ketika ada advokat mengajari kliennya berbohong atau menghilangkan barang bukti. Itu baru disebut ada pelanggaran yang jelas untuk menghalang-halangi penyidikan," cetus Humprey.

"Saudara Notje sudah memperhitungkan apa konsekuensi kalau tanda tangan atau tidak. Itu Juga merupakan strategi dari yang ada pada advokat itu sendiri," tutup Humprey.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA