Begini Kronologi Penangkapan Bupati Batubara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 15 September 2017, 00:48 WIB
Begini Kronologi Penangkapan Bupati Batubara
OK Arya
rmol news logo KPK resmi menetapkan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain sebagai tersangka kasus suap proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

OK terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK kemarin, Rabu (13/9) bersama tujuh orang lainnya. Tujuh orang lainnya yang ditangkap KPK yakni, swasta Sujendi Tarsona; Kepala Dinas PUPR Pemkab Batubara, Helman Hedady; staf Pemkab Batubara, Agus Salim; sopir istri Bupati, Muhammad Noor; swasta Khairil Anwar; serta dua kontraktor, Maringan Sitomorang dan Syaiful Azhar.

Sebelum dibawa ke Gedung KPK di Jakarta, delapan orang tersebut sempat menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Utara.

"Dalam OTT ini, ada delapan orang yang dibawa ke Jakarta dari Batubara setelah pemeriksaan sementara di Polda Sumut," ucap wakil ketua KPK Basaria Panjaitan dalam Konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/9).

Dalam siaran pers itu, Basaria menjabarkan kronologi penangkapan dalam OTT tersebut.

12 September 2017
OK Arya, Bupati Batubara, meminta Sujendi menyiapkan uang Rp 250 juta rupiah yang akan diambil oleh Khairil pada 13 September di dealer mobil milik Sujendi di Kota Medan.

13 September 2017 pukul 12.44 WIB
Khairil masuk ke dealer mobil dan tidak lama Sujendi keluar sambil menenteng kantong plastik hitam. Tim KPK kemudian mengikuti mobil Khairil dan mengamankan mobilnya di jalan Amplas, kota Medan. Dalam mobil Khairil, KPK mendapati uang tunai Rp 250 juta di kantong plastik yang diserahkan Sujendi.

Tim KPK kemudian membawa Khairil kembali ke dealer mobil dan mengamankan Sujendi bersama dua karyawannya. Keempatnya lalu dibawa ke Polda Sumut untuk dimintai keterangan.

Pukul 13.00 WIB
Tim KPK mengamankan kontraktor Maringan di rumahnya di kota Medan.

Sore menjelang magrib, tim mengamankan seorang kontraktor lainnya yakni, Syaiful Azhar di rumahnya di Kota Medan.

Secara paralel, Tim KPK juga mengamankan staf Pemkab Batubara Helmy Hedady di rumahnya di kota Medan.

Di Kabupaten Batubara sekitar pukul 15.00 WIB
Tim KPK mengamankan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain dan supir istri Bupati, Muhamad Noor di rumah Dinas Bupati. Dari tangan Noor, KPK mengamankan uang Rp 96 juta rupiah. Uang itu diduga sisa dana yang ditransfer Sujendi ke Agus Salim atas permintaan OK pada 12 September sebesar Rp 100 juta.

"Setelah itu, tim bergerak mengamankan AGS (Agus Salim) di Kabupaten Batubara dan ditemukan buku tabungan BRI yang berisikan transfer uang atas nama AGS," jelas Basaria.

Seluruh pihak yang diamankan dan menjalani pemeriksaan di Polda Sumut, tambah Basaria, diterbangkan ke Jakarta pada 13 September malam. Dan tiba di Gedung KPK sekitar pukul 1 dini hari.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan lima orang tersangka. OK, Sujendi, dan Helman  berperan sebagai penerima uang suap. Sedangkan dua kontraktor, Maringin dan Syaiful sebagai pihak pemberi suap. Pemberian suap itu terkait tiga proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA