Ahli: Penyelewengan Kekuasaan Akan Terjadi, Perppu Ormas Inkonstitusional

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 14 September 2017, 16:20 WIB
Ahli: Penyelewengan Kekuasaan Akan Terjadi, Perppu Ormas Inkonstitusional
Irman/net
rmol news logo Ahli Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin menilai diterbitkannya Perppu nomor 2 tahun 2017 perlu digarisbawahi bahwa kehadirannya untuk memberi kepastian hukum, jika sebaliknya maka Perppu tersebut tidak memenuhi syarat kegentingan yang memaksa bahkan dinilai dapat menjadi instrumen penyalahgunaan kewenangan.

Hal itu ditegaskan Irman dalam sidang uji materi Perppu Ormas di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (14/9).

Menurutnya, Putusan MK nomor 12 tahun 2014 ditegaskan bahwa pembentukan Perppu tidak boleh disalahgunakan mengingat sebenarnya materi Perppu adalah materi UU yang tidak dapat diputuskan sendiri oleh presiden tanpa persetujuan DPR.

Dalam hal ini Irman menyoroti Pasal 59 ayat 4 huruf c yang menjelaskan "Menganut, Mengembangkan, Serta Menyebarkan Ajaran atau Paham yang Bertentangan dengan Pancasila".

Menurutnya frasa "Paham" yang terdapat dalam pasal tersebut memiliki definisi yang sangat luas sehingga multitafsir. Apalagi frasa tersebut bisa merujuk kepada Ormas lain yang didirikan mengkaji konstitusi atau forum kajian hukum dan memiliki paham konstitusinalisme, absolutisme dan unitarianisme

"Jika mengacu pada ketentuan itu, maka Oramas tersebut bisa dikategorikan sebagai Ormas yang bertujuan mengganti, mengubah UUD 1945. Maka akan sulit rasanya kepastian hukum akan tercapai dengan alasan, proses tersebut memiliki definisi yang sangat luas dan multitafsir," ungkapnya.

Lebih lanjut, Irman menilai jika Perppu tentang Ormas tidak memberikan kepastian hukum maka penyelewengan kekuasaan akan terjadi. Dengan begitu, masyarakat bakal dihadapkan dengan kecemasan lantaran kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat yang dianggap bertujuan mengubah konstitusi akan dibubarkan pemerintah.

"Untuk memberikan kepastian hukum justru tidak tercapai Perppu nomor 2 tahun 2017, oleh karenanya perppu ini adalah inkonstitusional," demikian Irman.[san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA