Argo memberi sinyal penyidik senior KPK Novel Baswedan yang dilaporkan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman bakal jadi tersangka. "Tidak mungkin suatu kasus, tidak ada tersangkanya," kata Argo kepada pers.
Dahnil menegaskan sangat mungkin sebuah kasus tidak ada tersangkanya. Buktinya saja, sudah sampai lima bulan, Polisi belum juga menetapkan tersangka kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan.
Sampai saat ini, sambung Dahnil, siapa tersangka kasus penyiraman air keras ke wajah Novel tidak jelas dan arah penyidikannya kabur. Yang terjadi justru korban yang sudah cacat diserbu dengan berbagai tuduhan.
"Bagi Novel dan publik, agaknya kan sudah mahfum, ketika muncul kasus-kasus besar yang diduga terkait dengan politisi berkuasa dan berpengaruh atau 'pemilik senjata', pasti Novel akan menjadi obyek serangan balik," jelas Dahnil lewat pesan singkat (Selasa, 12/9).
Namun dia memastikan Novel sudah "imun" terhadap upaya-upaya kriminalisasi tersebut dari ujung jari sampai ujung kepala pasti dicari kesalahan. "Dalam posisi seperti itu, terus terang kami semakin pesimis, Polisi mau menuntaskan kasus penyerangan Terhadap Novel Baswedan," tandas Dahnil yang sejak awal mengadvokasi Novel Baswedan.
Aris Budiman melaporkan Novel dengan tuduhan melakukan penghinaan lewat surat elektronik. Dalam laporan tersebut, Novel diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
[zul]