Penahanan Tiga Tersangka Suap Panitera PN Jaksel Diperpanjang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 08 September 2017, 19:21 WIB
Penahanan Tiga Tersangka Suap Panitera PN Jaksel Diperpanjang
Febri Diansyah/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perpanjang masa tahanan tiga tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara perdata antara Eastern Jason Fabrication Service (EJFS) Fte Ltd terhadap PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari untuk tiga tersangka kasus suap terkait perkara perdata tentang Wanprestasi Kerjasama antara PT EJF selaku penggugat dengan PT ADI selaku tergugat yang ditangani PN Jaksel," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (8/9).

Perpanjangan masa tahanan selama 40 hari itu dilakukan kepada panitera pengganti PN Jaksel Tarmizi, Direktur Utama PT ADI Yunus Nafik, dan kuasa hukum PT ADI Akhmad Zaini.

"Perpanjangan dilakukan dari tanggal  11 September 2017 sampai dengan 20 Oktober 2017," imbuhnya.

Febri menjelaskan perpanjangan tersebut dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan yang masih berlangsung hingga saat ini.

Dalam kasus ini, Tarmizi dijanjikan uang suap sebesar Rp 425 juta dari Yunus Nafik melalui Akhmad Zaini. Uang tersebut dimaksudkan agar hakim PN Jaksel menolak gugatan Eastern Jason Fabrication Service (EJFS) Fte Ltd terhadap PT ADI. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA