"Dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari untuk tiga tersangka kasus suap terkait perkara perdata tentang Wanprestasi Kerjasama antara PT EJF selaku penggugat dengan PT ADI selaku tergugat yang ditangani PN Jaksel," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (8/9).
Perpanjangan masa tahanan selama 40 hari itu dilakukan kepada panitera pengganti PN Jaksel Tarmizi, Direktur Utama PT ADI Yunus Nafik, dan kuasa hukum PT ADI Akhmad Zaini.
"Perpanjangan dilakukan dari tanggal 11 September 2017 sampai dengan 20 Oktober 2017," imbuhnya.
Febri menjelaskan perpanjangan tersebut dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan yang masih berlangsung hingga saat ini.
Dalam kasus ini, Tarmizi dijanjikan uang suap sebesar Rp 425 juta dari Yunus Nafik melalui Akhmad Zaini. Uang tersebut dimaksudkan agar hakim PN Jaksel menolak gugatan Eastern Jason Fabrication Service (EJFS) Fte Ltd terhadap PT ADI.
[sam]
BERITA TERKAIT: