Keduanya adalah Dewi Suryana dan Heni Anggraeni. Kemudian dua panitera pengganti, yakni Daniar dan Hendra Kurniawan. Ditambah dua orang anak dari Daniar, Deni Agus dan Filia.
Sebagaimana disampaikan Direktur Riskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Herman, OTT tim penyidik KPK itu masih berkaitan dengan Wilson, mantan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu.
Wilson diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan empat kegiatan anggaran rutin tahun anggaran 2013 sebesar Rp 1 miliar. Dan berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu, tersangka merugikan negara hingga Rp 500 juta.
Wilson telah dijatuhi vonis hukuman penjara selama 15 bulan oleh pengadilan tindak pidana korupsi Bengkulu, dengan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.
"Ada kaitannya dengan Wilson. Perkara korupsi di DPPKA Kota," jelasnya singkat.
Dalam keterangan yang diterima
RMOLBengkulu.Com, Heni sendiri masih berstatus saksi dan diajukan tujuh pertanyaan oleh penyidik KPK. Usai diperiksa hanya Heni yang diperbolehkan tetap di Bengkulu. Sedangkan lima orang lainnya diberangkatkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di gedung KPK.
Penerbangan mereka dijadwalkan siang ini dari bandara Fatmawati menuju bandara internasional Soekarno Hatta, Cengkareng.
[wid]
BERITA TERKAIT: