"KPK mengamankan tiga orang panitera dan dua orang anak panitera," kata Kombes Pol Herman seperti dimuat
RMOLBengkulu.Com.
Lebih jauh Kombes Pol Herman, mengemukakan, pengamanan panitera PN Bengkulu terkait kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu, Wilson, waktu itu.
"KPK mengamankan terkait kasus korupsi Wilson," terangnya.
Wilson terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan empat kegiatan anggaran rutin tahun anggaran 2013 sebesar Rp 1 miliar. Dan berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu, tersangka merugikan negara hingga Rp 500 juta.
Dalam kasus ini, Wilson telah divonis menjalani hukuman selama 15 bulan dengan denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan penjara. Wilson disangkakan pasal 2 ayat 1, pasal 3, dan pasal 9 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Disinggung keterlibatan oknum hakim Ad Hoc tipikor PN Bengkulu, Herman mengatakan masih dilakukan pengembangan keterlibatan bersangkutan oleh penyidik KPK.
"Barang bukti uang, belum dibuka KPK," tutupnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: