Menanggapi hal tersebut, pihak KPK mengharapkan hakim MK akan memberikan putusan seadil-adilnya.
"Jadi kita siap menjadi pihak terkait dan tentu kita berharap pada kesembilan hakim MK yang sangat kita hormati untuk mempertimbangkan dan memutus seadil-adilnya," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (4/9).
Hakim MK akan memberikan putusan soal Hak Angket DPR terhadap KPK apakah telah sesuai dengan konstitusi yang tercantum dalam UU 17/2014 tentang MD3.
Febri menjelaskan, KPK akan mengikuti hasil yang akan ditentukan di MK. KPK berharap dengan adanya putusan MK nanti dapat menyelesaikan segala pro kontra mengenai keabsahan hukum Pansus DPR.
"Kami lebih dalam posisi menyimak proses persidangan dan hasilnya nanti di MK. Kalau memang ada putusan sela sesuai yang dimintakan para pemohon, itu akan lebih membuat terang persoalan atau perdebatan yang ada saat ini," jelas Febri.
"KPK juga siap menjadi pihak terkait dalam proses tersebut karena bagaimana pun juga ini terkait dengan posisi dan kewenangan KPK meskipun UU yang diuji UU MD3," pungkasnya menambahkan.
[rus]
BERITA TERKAIT: